Fhoto: Ketua DPH LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti, Datuk Seri Afrizal Cik, S.Sos., M.Si. (putra)

MERANTI – Munculnya pemberitaan mengenai dugaan hubungan sesama jenis yang melibatkan siswi di salah satu sekolah menengah atas (SMA) sederajat di Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat perhatian dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Datuk Seri Afrizal Cik, S.Sos., M.Si.

Afrizal menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan sekolah, melainkan menjadi perhatian bersama yang membutuhkan langkah pencegahan, pembinaan dan pendampingan secara terukur serta berkelanjutan.

“Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Jangan sampai persoalan yang menyangkut perilaku dan pergaulan anak-anak kita hanya ditangani setelah terjadi. Upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini, secara bersama-sama dan berkesinambungan,” ujar Afrizal, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, keluarga, sekolah, pemerintah daerah, tokoh agama, lembaga adat, organisasi masyarakat serta lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pendidikan dan perlindungan anak perlu mengambil peran sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

Afrizal menekankan pentingnya pendampingan terhadap anak dan remaja melalui pendidikan karakter, penguatan nilai agama dan budaya, serta membangun komunikasi yang sehat antara anak, orang tua dan guru.

“Jangan hanya menyalahkan anak. Kita harus melihat lingkungan pergaulannya, pola pengawasan keluarga, pengaruh media sosial, pendidikan karakter di sekolah dan bagaimana komunikasi antara anak dengan orang tua. Semua itu harus diperkuat,” katanya.

Afrizal juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memperkuat langkah preventif di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, sekolah perlu memiliki mekanisme pembinaan dan pendampingan terhadap berbagai persoalan pergaulan remaja, termasuk persoalan yang berkaitan dengan perilaku seksual, dengan tetap memperhatikan norma agama, adat, ketentuan yang berlaku serta hak-hak anak.

“Kalau sudah ada indikasi persoalan, jangan dibiarkan berkembang. Sekolah, orang tua dan pihak terkait harus segera berkomunikasi dan mencari jalan keluarnya dengan pendekatan pembinaan, bukan semata-mata pendekatan penghukuman,” tegasnya.

Afrizal menilai pembinaan generasi muda tidak mungkin dibebankan kepada pihak sekolah semata.

Ia mendorong adanya koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Dinas Pendidikan, pihak sekolah, instansi yang menangani sosial dan perlindungan anak, Kementerian Agama, aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, tenaga psikologi atau konseling, tokoh agama, tokoh masyarakat serta LAMR.

“Jangan masing-masing berjalan sendiri. Kalau kita ingin menjaga generasi muda Meranti, semua harus duduk bersama. Pemerintah membuat kebijakan, sekolah melakukan pembinaan, orang tua melakukan pengawasan, tokoh agama memberikan penguatan nilai, dan lembaga adat ikut membangun lingkungan sosial yang sehat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap penanganan terhadap pelajar dilakukan secara hati-hati serta tetap menjaga hak, privasi dan martabat anak.

“Anak-anak kita harus dibina, bukan dipermalukan. Kalau ada persoalan, selesaikan dengan pendekatan yang mendidik, melibatkan orang tua dan tenaga profesional bila diperlukan. Tujuan akhirnya adalah menyelamatkan masa depan mereka,” kata Afrizal.

Sebagai lembaga adat, lanjut Afrizal, LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki tanggung jawab moral untuk turut memperkuat nilai-nilai budaya Melayu di tengah generasi muda.

Menurutnya, nilai Melayu yang menjunjung tinggi adab, sopan santun, tanggung jawab keluarga dan penghormatan terhadap norma masyarakat perlu terus diperkuat melalui berbagai kegiatan pembinaan generasi muda.

“Kita ingin anak-anak Meranti tumbuh menjadi generasi yang berilmu, berakhlak, menghormati orang tua, memahami adat dan memiliki masa depan yang baik. Karena itu, pendidikan karakter dan nilai-nilai Melayu harus kita hidupkan kembali,” tuturnya.

Ia berharap persoalan yang muncul menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengevaluasi pola pembinaan dan pengawasan terhadap pelajar.

“Jangan menunggu ada kasus baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai sekarang. Mari kita jaga anak-anak kita bersama-sama,” pungkas Afrizal.

Sebelumnya, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA sederajat Kepulauan Meranti, Poyadi, membenarkan adanya persoalan hubungan sesama jenis yang terungkap di salah satu sekolah.

Menurut Poyadi, siswi yang bersangkutan telah mendapatkan pembinaan. Pihak sekolah juga berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Penanganan persoalan yang melibatkan pelajar tersebut pada akhirnya membutuhkan sinergi antara lembaga pendidikan, keluarga, pemerintah dan masyarakat, dengan mengedepankan pembinaan, perlindungan anak serta upaya pencegahan agar persoalan serupa tidak berkembang di kalangan generasi muda Kabupaten Kepulauan Meranti.

(Putra)