MANDAU – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba sukses mengamankan seorang pria berinisial Y.M (32) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (11/3/2026).
Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan Stadion. Langkah ini diambil setelah polisi menerima laporan keresahan warga terkait seringnya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Saat tim melakukan penyelidikan di lokasi, pelaku menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Meski sempat mencoba melarikan diri saat akan disergap, petugas di lapangan dengan sigap berhasil mengamankan tersangka,” ujar AIPDA Juliandi Bazrah.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu (berat kotor 0,62 gram), 1 unit handphone merk Infinix (alat komunikasi transaksi) dan 1 buah kaca pirex dan 1 kotak rokok.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Y.M mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial M (kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). Tersangka berperan sebagai penyalur kembali barang haram tersebut kepada para pembeli di wilayah Mandau.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung Methampetamin, memperkuat bukti keterlibatannya dalam penyalahgunaan zat terlarang.
Atas perbuatannya, Y.M kini mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026.
Polres Bengkalis menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi melalui Call Center 110 atau WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis jika menemukan aktivitas mencurigakan.
(Red)


0Komentar