BENGKALIS - Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bengkalis Syahrial saat dikonfirmasi perihal Ruby Handoko alias Akok yang diduga terlibat ‘Main proyek’ Pemerintah menegaskan tidak ikut campur dalam urusan tersebut.

Demikian disampaikan Syahrial, Selasa (08/11/2023). Ia menegaskan, hingga pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, yang bersangkutan jelas sudah sah menjadi calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Dapil Bengkalis 1.

“Golkar tidak ikut campur dalam urusan saudara Akok. Barangkali rekan media sudah memahaminya,” katanya.

Ditanya saat ini Ruby Handoko mewakili partai mana di legislatif. Syahrial mengatakan, Ruby Handoko Cs masih berpedoman pada putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

“Kalau tanya keterwakilan dari partai mana, tanya saja kepada yang bersangkutan. Karena dia (Akok) sudah dipecat dari partai Golkar Bengkalis,” tegasnya.

Soal Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap empat anggota DPRD Bengkalis, yang semula menjadi anggota Partai Golkar. Syahrial menyerahkan sepenuhnya kepada putusan sela Pengadilan Negeri (PN).

Namun tidak untuk SK Gubernur Riau terhadap anggota DPRD Bengkalis yang baru. Pasalnya mereka memiliki SK dan hak yang sama. 

“Saya sudah sarankan kepada ke empat anggota DPRD Bengkalis, yang mendapat SK PAW agar hadir dalam rapat-rapat apapun di DPRD. Namun, mereka justru mengalah saja, walau mereka punya hak di sana, harusnya Sekwan memfasilitasinya,” kata Syahrial via ponselnya.** (Rls)